DETAIL

To Protect Investors, Bappebti Finalizes Crypto Investment Rules

Jakarta Global Financial Summit

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) mencatat minat terhadap jual beli aset kripto mengalami pertumbuhan luar biasa dari tahun ke tahun. Plt Kepala BAPPEBTI Didid Noordiatmoko mengatakan, bahwa pada 2020, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 64,9 triliun dan meningkat menjadi Rp 859,4 triliun pada 2021.

Sementara itu, per Agustus 2022, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 249,3 triliun. Menurut dia, meski nilai transaksi aset kripto pada 2022 mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, hal ini tidak menandakan surutnya minat masyarakat.

“Dan transaksi kripto ini sudah menyumbang pajak baik PPH maupun PPM. Ini adalah potensi yang luar biasa,” ujar Didid dalam acara Jakarta Global Financial Summit 2022 yang diselenggarakan oleh CNBC Indonesia bersama Maxco Futures, Rabu (21/9/2022).

Oleh karena itu, BAPPEBTI akan membuat regulasi mengenai jual beli aset kripto. Didid mengungkapkan kebijakan tersebut mengenai kematangan dalam berinvestasi.

Hal ini diperlukan karena sebagian besar pelanggan aset kripto atau sebanyak 84% dari 16,1 juta orang merupakan masyarakat berusia 18 hingga 30 tahun. Sehingga mereka masih belum memiliki kematangan dalam hal berinvestasi.

“Kita tahu investasi itu selalu melekat dengan risiko, tidak bisa dihindari. High risk, high return. Tentu kalau kita menginginkan return tinggi, punya risk yang lumayan tinggi. Tentu ini yang akan kami buat kebijakan atau pengaturan yang lebih lanjut,” kata dia.

Selain itu, lanjut Didid, BAPPEBTI juga akan memastikan adanya perlindungan bagi konsumen. Misalnya kebijakan yang mengarah ke transparansi agar masyarakat memahami bahwa berinvestasi memiliki risiko serta masyarakat dapat menentukan pialang yang terpercaya.

“Kami akan melakukan semacam rating bagi pialang ini, bagi pelaku usaha terkait ini, supaya kita sama-sama enak, sama sama fair, bahwa ke depan antara industri ini lebih berkembang baik dan di sisi lain perlindungan kepada masyarakat akan berjalan baik,” terang Didid.

Terakhir adalah mengenai kehati-hatian. Dalam hal ini, BAPPEBTI mewajibkan kepada para pialang dan pelaku pasar untuk memberikan edukasi serta literasi kepada masyarakat. Sehingga masyarakat mendapatkan literasi keuangan yang lebih baik.

“Ini kemarin ada beberapa permasalahan, misalnya investasi bodong, robot trading. Kami tidak ingin ini terulang. Jadi kami meminta untuk selalu mengingatkan masyarakat. Jadi secara umum kebijakan kami ke depan untuk mendorong perkembangan industri ini dan melindungi masyarakat,” tegas dia.

Dicetak ulang dari CNBC Indonesia, semua hak cipta dilindungi oleh penulis aslinya.