Keluhan

1. Nomor Telepon Pengaduan Pelanggan : 021 5721024
2. Email Keluhan Pelanggan : complaint@maxco.co.id
3. Situs web PT Maxco Futures : www.maxco.co.id
4. Tautan Pengaduan Online BAPPEBTI : https://pengaduan.bappebti.go.id
5. Prosedur Pengaduan Pelanggan :

A. Penerimaan Pengaduan :
  • Nasabah atau Kuasanya yang ingin mengadukan permasalahannya, dapat menyampaikan Pengaduannya ke dalam Sistem Pengaduan Online BAPPEBTI di https://pengaduan.bappebti.go.id atau datang ke Kantor PT. Maxco Futures di Gedung Panin Lantai Dasar, Jl. Jend. Sudirman Kav. 1 Jakarta Selatan atau menelpon ke Nomor Telepon Pengaduan Perusahaan di +62 21 5721024 atau ke email complaint@maxco.co.id atau melalui website dengan alamat www.maxco.co.id untuk mendapat penjelasan tentang Standart Operation Prosedur (SOP) penanganan Pengaduan Perusahaan termasuk tata cara penggunaan Sistem Pengaduan Online BAPPEBTI tersebut serta Dokumen Persyaratannya. Semua pembicaraannya akan di rekam dan atau di ditatausahakan.
  • PT. Maxco Futures akan memfasilitasi atau memberikan bantuan kepada Nasabah atau yang Kuasanya yang datang ke kantor atau menelpon ke nomor telepon Pengaduan Perusahaan untuk menyampaikan Pengaduannya ke dalam Sistem Pengaduan Online BAPPEBTI di https://pengaduan.bappebti.go.id.
  • Pada Sistem Pengaduan Online BAPPEBTI, Nasabah atau Kuasanya Wajib membuat akun Pengaduan terlebih dahulu dengan melakukan pengisian data dan informasi pribadi dengan melampirkan:
    1) Kronologis atau Uraian Pengaduan
    2) Identitas Nasabah
    3) Bukti Transfer Dana
    4) Surat Kuasa Bermaterai (Asli) dari Nasabah Kepada Kuasanya dan Kartu Identitas Penerima Kuasa dari Nasabah, Apabila Pengaduan Dilakukan Oleh Kuasa Nasabah
  • Kemudian BAPPEBTI akan melakukan verifikasi atas akun Pengaduan serta memberikan Persetujuan atau Penolakannya paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah dokumen lampiran lengkap untuk diteruskan kepada PT. Maxco Futures.
  • Nasabah dapat melihat proses terkini terkait dengan status penanganan Pengaduan pada Sistem Pengaduan Online BAPPEBTI tersebut.

B. Penyelesaian Pengaduan Pelanggan :
  • Setelah BAPPEBTI memberikan persetujuan penerimaan Pengaduan Nasabah dan mengirimkan dokumen Pengaduan Nasabah secara lengkap kepada Perusahaan, maka PT. Maxco Futures segera mengirimkan Surat Undangan Rapat kepada Nasabah atau Kuasanya dengan agenda Musyawarah untuk menyelesaikan sengketa dengan Perusahaan.
  • Perusahaan dan Nasabah atau Kuasanya melakukan Musyawarah untuk Mufakat.
  • Perusahaan membuat Perjanjian Rekonsiliasi dengan Pelanggan atau Kuasanya jika tercapai kesepakatan dan bersifat final dan mengikat kedua belah pihak. Dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakannya, maka perjanjian damai tersebut batal demi hukum dengan mengecualikan Pasal 1266 dan 1267 KUHPerdata. Dalam hal yang tidak melaksanakannya adalah Nasabah atau Kuasanya, maka Nasabah atau Kuasanya tidak dapat mengajukan Pengaduannya kembali sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perundang-Undangan Kepala BAPPEBTI Nomor 4 Tahun 2020. Dalam hal pihak yang tidak melaksanakannya adalah Perusahaan, maka Pengaduan dapat diproses ke tahap selanjutnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala BAPPEBTI Nomor 4 Tahun 2020.
  • Pengaduan Nasabah atau Kuasanya harus diselesaikan oleh PT. Maxco Futures dalam jangka waktu paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja setelah BAPPEBTI memberikan persetujuan dan meneruskan pengaduan tersebut kepada Perusahaan. Jika dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja tidak ada tercapai kesepakatan antara Perusahaan dengan Nasabah atau Kuasanya, Pengaduan dapat diproses ke tahap selanjutnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Kepala BAPPEBTI Nomor 4 Tahun 2020.
  • Perusahaan mengirimkan Laporan Penanganan Pengaduan kepada Nasabah atau Kuasanya yang tembusan disampaikan kepada Kepala BAPPEBTI Cq. Kepala Biro Perundang-undangan dan Penegakan BAPPEBTI dan ke Bursa.